Contoh SK Kepala Madrasah



                           


                                                                        SURAT KEPUTUSAN                                    
Nomor : YSM.SK/30/VII/2014

Tentang
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH ALIYAH

Bismillahirrahmanirrahim
Ketua Umum Yayasan Salafiyah Merakurak (YASSALAM) setelah :


MENIMBANG :
1.      Bahwa dipandang perlu dengan segera mengisi formasi Kepala Madrasah pada Madrasah Aliyah Salafiyah Bogorejo Merakurak.
2.      Bahwa nama yang tercantum dalam usulan kepala Madrasah Aliyah Salafiyah Bogorejo Merakurak. dipandang mampu melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya.

MENGINGAT :
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Salafiyah Merakurak.
2.      Hasil keputusan rapat antar pimpinan lembaga di lingkungan yayasan Salafiyah Merakurak.

MEMPERHATIKAN :
Saran, kritik, usulan dan pendapat yang berkembang di lingkungan Yayasan Salafiyah Merakurak.

DENGAN SENANTIASA MEMOHON HIDAYAH DAN INAYAH ALLAH SWT.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1.      Mengangkat saudara :
N a m a             : Drs. A. RIYADI
T.T.L.                : Tuban, 30 – 08 – 1964
Alamat              : Mandirejo, Merakurak, Tuban
NIPY                 : 004.92.003
Pendidikan        : S-1/Tarbiyah PAI
TMT                  : 01 Juli 1992
Sebagai              : Kepala Madrasah pada Madrasah Aliyah Salafiyah Merakurak

2.      Bahwa setelah menerima surat keputusan ini, diharapkan saudara dapat bertugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
3.      Kepada yang bersangkutan diberikan bisyarah sesuai dengan kemampuan lembaga dan tunjangan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
4.      Surat Keputusan ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali.
5.      Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di         : Merakurak
Pada tanggal           : 01 Juli 2014
Ketua,
Tembusan Kepada Yth.
  1. Kepala Lembaga
  2. Arsip                                                                                 Drs. MUHAMAD MAKHRUS
 

 



\

Posting Komentar

0 Komentar